Breaking News! Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku

photo author
Asri Novita, Gora Juara
- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:21 WIB
Update Perkembangan Kasus Penganiayaan, AG ditetapkan menjadi Pelaku. (Gorajuara/ Twitter/ @miduk17)
Update Perkembangan Kasus Penganiayaan, AG ditetapkan menjadi Pelaku. (Gorajuara/ Twitter/ @miduk17)

GORAJUARA – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak kepada David anak pengurus GP Ansor masih menjadi perhatian publik bersama.

Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2023, yang dipicu karena AG sang kekasih mengadu kepada Dandy bahwa ia diperlakukan tidak baik saat masih berpacaran dengan David.

Polda Metrojaya melakukan konferensi pers terkait dengan perkembangan lanjutan kasus penganiayaan anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor.

Baca Juga: Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Dalam proses penyidikan Hengki Haryadi selaku Kombes Pol mengatakan sudah memeriksa 10 orang saksi.

Kemudian polisi juga melibatkan saksi ahli seperti ahli pidana, ahli digital forensik, ahli dari psikologi untuk memeriksa pada anak ini untuk menjamin hak-hak anak tersebut.

Setelah polisi mengadakan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik, Kami menemukan fakta-fakta baru.

Baca Juga: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kenakan Pasal 355 pada Mario Dandy Satriyo, Terancam 12 Tahun Penjara

Seperti bukti chat WA, video yang ada di hp, dan juga CCTV yang ada di sekitaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang berada di TKP tersebut.

Polisi berkomitmen bahwa siapapun yang bersalah harus dihukum,”Ucap tegas Kombes Hengki Haryadi  seperti dilansir dari unggahan di Instagram @poldametrojaya.

Salah satu agenda konferensi pers yang diadakan Polda Metro Jaya adalah mengubah status AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain pelaku,” ucap Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: Ramai Soal Mario Dandy, Arya Saloka Ikut Tanggapi Kelakuan Pamer Harta Sang Anak Pejabat Pajak, Begini Katanya

AG pun dijerat pasal 76c Juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP.

“Terkait ancaman maksimal nanti akan disampaikan oleh ahli pidana karena untuk anak dibawah umur akan ada perlakuan yang berbeda secara formil,”ucap Kombes Hengki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @poldametrojaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini