GORAJUARA – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak kepada David anak pengurus GP Ansor masih menjadi perhatian publik bersama.
Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2023, yang dipicu karena AG sang kekasih mengadu kepada Dandy bahwa ia diperlakukan tidak baik saat masih berpacaran dengan David.
Polda Metrojaya melakukan konferensi pers terkait dengan perkembangan lanjutan kasus penganiayaan anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor.
Baca Juga: Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David
Dalam proses penyidikan Hengki Haryadi selaku Kombes Pol mengatakan sudah memeriksa 10 orang saksi.
Kemudian polisi juga melibatkan saksi ahli seperti ahli pidana, ahli digital forensik, ahli dari psikologi untuk memeriksa pada anak ini untuk menjamin hak-hak anak tersebut.
Setelah polisi mengadakan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik, Kami menemukan fakta-fakta baru.
Seperti bukti chat WA, video yang ada di hp, dan juga CCTV yang ada di sekitaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang berada di TKP tersebut.
Polisi berkomitmen bahwa siapapun yang bersalah harus dihukum,”Ucap tegas Kombes Hengki Haryadi seperti dilansir dari unggahan di Instagram @poldametrojaya.
Salah satu agenda konferensi pers yang diadakan Polda Metro Jaya adalah mengubah status AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain pelaku,” ucap Kombes Hengki Haryadi.
AG pun dijerat pasal 76c Juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP.
“Terkait ancaman maksimal nanti akan disampaikan oleh ahli pidana karena untuk anak dibawah umur akan ada perlakuan yang berbeda secara formil,”ucap Kombes Hengki.