Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.
Baca Juga: Rehat dari Syuting Cinta Yasmin, Kenny Austin Diduga Nikmati Liburan di Bali Bareng Orang Ini
Adapun Prabowo menegaskan bila tarif PPN 0% masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapat fasilitas bebas pajak.
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
"Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tegas Prabowo Subianto.***