GORAJUARA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Hal ini ditegaskan Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31 Desember 2024).
Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.
Baca Juga: Rekaman Percakapan dengan Denny Sumargo Bocor, Farhat Abbas Mengaku Sudah Lakukan Hal Ini: Saya...
"Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," tegas Prabowo.
"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.
Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan tersebut akan tetap diterapkan tarif pajak sebesar 11%.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," jelas Prabowo.
Prabowo menegaskan untuk barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0%, masih tetap berlaku.
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelasnya.
Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021.
UU tersebut, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.