GORAJUARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Dia mengatakan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN tidak akan dikenakan biaya apa pun.
"PPN TIDAK NAIK…!" kata Menkeu Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Lewat unggahan tersebut, Sri menyebut bila Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Dalam sejumlah poin yang tertera dalam kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)," sambung Sri.
Baca Juga: Cinta Yasmin Libur Tayang, Kenny Austin Pilih Pergi Liburan ke Bali hingga Nonton Live Music Ini
Selain itu, Sri menegaskan bahwa tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,
"Seperti: Pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 milyar, kendaraan bermotor mewah," tambahnya.
Baca Juga: LAGI! Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Jika Pajak 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Lalu, Pemerintah juga menyatakan bahwa seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku.
Sri merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).