TENANG! Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN Tidak Naik pada Tahun 2025 untuk Barang-barang Berikut Ini

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 06:30 WIB
Sri Mulyani jelaskan soal kebijakan PPN 12 persen yang berlaku untuk tahun 2025 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @smindrawati)
Sri Mulyani jelaskan soal kebijakan PPN 12 persen yang berlaku untuk tahun 2025 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @smindrawati)

Kemudian, bantuan tersebut juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah.

Dalam hal ini, meraka akan diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

"PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan," tambah Sri.

Baca Juga: Rekaman Percakapan dengan Denny Sumargo Bocor, Farhat Abbas Mengaku Sudah Lakukan Hal Ini: Saya... 

Selain itu, Sri juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dikenakan subsidi bunga 5%.

Lalu, Sri juga menjelaskan bila bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50%  tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Sri juga menjelaskan bahwa akan ada kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. 

Lalu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian serta harus memihak kepada rakyat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini