news

APES! Ronald Tannur Kembali Ditangkap Usai Sempat Divonis Bebas atas Kasus Penganiayaan Dini Sera, Langsung Dibawa ke Tempat Ini

Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Ronald Tannur (rompi merah) tertunduk lesu saat ditangkap lagi atas kasus penganiayaan Dini Sera (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @kejatijatim)

GORAJUARA - Ronald Tannur kembali harus merasakan jeruji besi untuk kedua kalinya.

Dalam hal ini, Ronald kembali ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan Ronald dilakukan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.

Baca Juga: Rangga Mulai Kegeeran Sama Dania, Cinta Yasmin RCTI, Terbongkar dari Hapenya yang Disadap, Sempat Jadi Pertanyaan...

Sebelumnya, Ronald sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024.

Pada saat itu, Ronald divonis bebas atas kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Namun, putusan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada bulan Oktober 2024 ini.

Tak hanya itu, tiga hakim yang memberi vonis bebas pada Ronald kemudian ditangkap atas kasus suap. 

Baca Juga: CONGRATS! Sabda Ahessa Mantan Pacar Wulan Guritno Resmi Menikah, Ketemu Jodoh di Negara Ini

Dilansir dari Instagram @kejatijatim oleh GORAJUARA, Ronald sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya, Ronald dijebloskan oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng pada malam ini.***

Tags

Terkini