Temukan Fakta, Anak Anggota DPR Greogorius Ronald Tannur Dijerat Pasal yang Hukumannya Sangat Berat

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 21:20 WIB
Ronald Tannur menangis histeris. (Gorajuara/ Web/ PMJ News)
Ronald Tannur menangis histeris. (Gorajuara/ Web/ PMJ News)

GORAJUARA - Greogorius Ronald Tannur (31) akan dikenakan pasal sangat berat, yakni pembunuhan. Putra salah satu anggota DPR ini adalah tersangka penganiayaan hingga korbannya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia.

Tersangka Greogorius Ronald Tannur dalam kasus Dini Sera Afrianti ini, sebelumnya hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Greogorius Ronald Tannur dalam kasus Dini Sera Afrianti ini, akan dikenakan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Sinopsis Karn Sangini ANTV Minggu, 15 Oktober 2023: SEDIH! Ratu Shubra Melihat Ini Saat Datang ke Rumah Karna

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam unggahannya di akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya, dikutip Sabtu (14/10/2023), penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” tambahnya.

“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak anggota DPR bernama GR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan DSA, kekasihnya sendiri, hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Manga Jujutsu Kaisen: Beredar Teori Gojo Satoru Akan Muncul Kembali Akhir Tahun, Simak Faktanya!

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya, Jumat (7/10/2023).

Pasma menuturkan, keduanya sepulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya, cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.

Tak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu mengalami pemukulan oleh GR menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga: Momen Langka! Kunjungan Trophy FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023, Intip Jadwal dan Lokasinya

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini