GORAJUARA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak anggota DPR menjadi viral pada Oktober 2023.
Dalam hal ini, anak anggota DPR tersebut melakukan penganiayaan kepada kekasihnya hingga meninggal dunia di Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap anak anggota DPR berinisial GR yang melakukan tindak penganiayaan tersebut.
Dalam konferensi pers pada hari Jum'at, 6 Oktober 2023, GR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya, GR sempat dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, GR kemudian dikenakan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP atau pasal pembunuhan.
Pengenaan pasal pembunuhan itu diumumkan oleh AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dilansir dari Instagram @humaspolrestabessurabaya pada 11 Oktober 2023 oleh GORAJUARA.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Tega Aniaya dan Lindas Kekasihnya Hingga Tewas, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Usai GR ditahan pihak kepolisian, muncul pernyataan dari pihak keluarga DSA yang menjadi korban penganiayaan.
Dalam hal ini, Dimas Yemahura selaku kuasa hukum keluarga DSA menyatakan keluarga korban menolak segala bentuk santunan atau pemberian yang terkait proses hukum yang dijalani GR.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwasanya keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun, apakah itu santunan atau uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan," ungkap Dimas dilansir dari Instagram @fikaaa.rs pada 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Dimas menyebut bahwa keluarga menerima bentuk santunan atau tali asih tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara atau hal lain terkait proses hukum.
Baca Juga: GR Anak Anggota DPR RI Jadi Tersangka, Bagaimana Kronologis Tewasnya DSA?