"Ini sudah telak menambah unsur pidana," tegas Wina.
Di mata Wina, unsur pidana yang terlihat semakin jelas setelah Dewan Kehormatan PWI dalam keputusannya memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan.
Lalu, pengurus PWI mengembalikan uang tersebut lengkap dengan bukti pengembalian di formulir bank.
Usut punya usut, pengembalian uang itu memang bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari pengurus PWI sendiri.
Adapun pihak yang terseret dalam hal ini adalah mantan Sekjen PWI, Sayyid Iskandar.
Baca Juga: Rieke Suryaningsih: Anggaran Perubahan Bakal Memprioritaskan Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan
"Dengan begitu sudah terang benderang ke mana aliran dana yang sempat melayang hilang," ujar Wina.
Pakar hukum dan etika pers itu mengingatkan bahwa pengembalian uang dalam kasus dugaaan korupsi tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi itu sendiri.
Menurut Wina, hal tersebut hanya dapat dipakai untuk pertimbangan mengurangi hukuman.
Baca Juga: 81 Tema Kreatif untuk Lomba Agustusan HUT RI ke 79 di RT, RW, dan Sekolah Pada 17 Agustus 2024
Wina menampik bahwa dugaan korupsi ini hanya dilakukan oleh satu oknum pengurus PWI saja.
Wina mengatakan bahwa dugaan korupsi ini harus dianggap dilakukan oleh pengurus harian PWI tertinggi dan beberapa jajaran inti.
Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan telah menyetujui semua tindakan tersebut.
Terlebih, Hendry Ch Bangun selalu menyatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab.