Pada hari Senin (5 Agustus 2024), Hendry mengumumkan penggantian semua anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat.
Baca Juga: Sanksi Tegas PWI Pusat, Umbaran Widodo Diberhentikan dari Keanggotaan dan Pencabutan Kartu UKW
Menanggapi hal tersebut, Ilham mengaku bahwa Hendry tidak berhak untuk menentukan keanggotaan PWI.
"Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah.
"Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," tambah Ilham Bintang.
Baca Juga: Move On dari El Rumi, Marsha Aruan Spill Spek Jodoh dari Ibunda, Harus Penuhi Satu Syarat Mutlak Ini
Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal.
Keputusan itu diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi.
Di samping itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaan Hendry.
Baca Juga: SMAN 15 Bandung Jajagi Kemitraan Sekolah dengan India....
Dengan pencabutan keanggotaan tersebut, Hendry terbilang sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi.
"Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang.
Adapun pengakuan Hendry sebagai Ketua Umum PWI pasca dipecat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, Zulhamsyah selaku Plt. Ketua Umum PWI Pusat telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI.