news

Tong Meulang Wargi! Petugas Pantarlih Pantarlih Coklit Pilkada 2024 akan Datang ke Rumah, Inilah Ciri-cirinya!

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:00 WIB
Ciri-ciri resmi petugas Pantarlih Pilkada 2024 dan peran penting mereka dalam Coklit untuk pemilu yang transparan di Bandung. (HUmas Bandung / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah melakukan pemuktahiran data pemilih.

Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah Coklit atau Pencocokan dan Penelitian, yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

Coklit Pilkada 2024 ini dilaksanakan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Baca Juga: Bandung Gaes! Siap Gaspol Menuju Kota Sehat Wistara 2025 dengan Kolaborasi Mantul dan Sinergisitas!

Untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan menghindari potensi penipuan, penting bagi wargi Bandung untuk mengetahui ciri-ciri petugas Pantarlih yang resmi.

Berikut adalah ciri-ciri yang perlu diperhatikan:

1. Rompi Hijau Tua: Petugas Pantarlih akan memakai rompi berwarna hijau tua sebagai tanda pengenal.

2. Topi dengan Logo Pantarlih: Selain rompi, petugas juga akan mengenakan topi yang memiliki logo Pantarlih.

Baca Juga: TERHARU! Inilah Pujian Rossa untuk Rizky Langit Selaku Anak Semata Wayang, Disebut Sempurna Karena Hal Ini

3. ID Card Pantarlih: Setiap petugas akan membawa ID Card resmi yang menandakan identitas mereka sebagai petugas Pantarlih.

4. Stiker Coklit Pilkada 2024: Petugas juga akan membawa stiker khusus Coklit Pilkada 2024 sebagai bagian dari perlengkapan mereka.

Tugas-tugas Petugas Pantarlih

Ketika menjalankan tugasnya, petugas Pantarlih akan melakukan beberapa kegiatan penting untuk memastikan keakuratan data pemilih. Berikut adalah tugas-tugas utama mereka:

Baca Juga: Doraemon the Movie, Nobita's Earth Symphony Ajak Berpetualang di Bioskop 17 Juli 2024, Ini Sinopsisnya

1. Mencocokkan Daftar Pemilih: Petugas akan mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model A-Daftar pemilih menggunakan KTP atau KK. Mereka akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Halaman:

Tags

Terkini