GORAJUARA - Beberapa waktu silam, sosok Hakim Eman Sulaeman mencuri perhatian masyarakat tanah air.
Pasalnya, Eman menjadi sosok di balik bebasnya Pegi Setiawan dari jerat tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi dinyatakan bebas dari jerat tersangka setelah gugatan praperadilan dirinya dikabulkan pada tanggal 8 Juli 2024 di PN Bandung.
Namun, bebasnya Pegi ini ternyata tidak disambut baik oleh sejumlah pihak seperti Razman Nasution dan Elza Syarief.
Dalam hal ini, Razman dan Elza berniat untuk melaporkan Eman ke Komisi Yudisial atau lembaga terkait.
Elza berniat melaporkan Eman lantaran ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang hakim.
Menanggapi wacana pelaporan Eman tersebut, akademisi hukum Dr. Andriansyah Kartadinata K, M.H., M. Kn. memberikan komentar.
Dalam hal ini, Andri menyebut bahwa pelaporan hakim ke Komisi Yudisial memang dapat dilakukan.
"Nah, tentu dengan melihat terlebih dahulu apakah hakim tersebut melakukan pelanggaran etik, melampaui kewenangannya atau pun juga ada pelanggaran-pelanggaran lain yang disangkakan kepada hakim tersebut," kata Andri kepada GORAJUARA.
Lalu, Andri mengatakan bahwa laporan kepada hakim nantinya akan diperiksa Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY).
"Jadi, intinya apabila kita dapat membuktikan hakim tersebut melakukan pelanggaran etik, kemudian melampaui kewenangannya,