"Kami sebetulnya sudah membuat surat edaran, untuk pemantauan seluruh sekolah. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah tentang pedoman MPLS yang terbaru. Kalau ada pengaduan, silahkan," katanya.
Tindakan Cepat Jika Terjadi Bullying
Tantan juga meminta agar jika terjadi bullying, baik oleh guru maupun siswa, segera dilaporkan ke pihak sekolah atau langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Kalau dilakukan oleh guru atau siswa, laporkan ke kepala sekolahnya. Mungkin kalau tidak sampai kepala sekolah, silakan ke Disdik," tuturnya.
Langkah Konkret untuk Mencegah Bullying
Untuk mencegah terjadinya bullying, berikut beberapa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung:
1. Pembentukan Tim Anti-Bullying
Setiap sekolah diwajibkan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan menangani kasus bullying. Tim ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan DP3A.
2. Penerapan Sanksi Tegas:
Sanksi akan diberikan kepada pelaku bullying, baik itu siswa maupun guru. Siswa yang terbukti melakukan bullying akan dilaporkan ke kepala sekolah, sedangkan guru akan dikenakan sanksi kepegawaian.
3. Pengawasan Melalui Surat Edaran:
Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi pedoman pelaksanaan MPLS.
Surat ini juga berfungsi untuk memantau dan memastikan kegiatan MPLS berjalan sesuai aturan.