GORAJUARA - Hari Senin, 15 Juli 2024, seluruh instansi kepolisian di Indonesia mulai menggelar razia Operasi Patuh 2024.
Dalam hal ini, Polda Banten juga turut menggelar program razia tersebut dengan nama "Operasi Patuh Maung 2024".
Operasi Patuh ini bakal dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024 di semua wilayah hukum Polda Banten.
Dilansir dari laman Humas Polri oleh GORAJUARA, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Sementara untuk Operasi Patuh Maung 2024, ada 11 jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran penindakan polisi.
Lantas, apa saja pelanggaran yang akan ditindak oleh kepolisian? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Sasaran Operasi Patuh Maung 2024
1. Angkutan umum yang tidak layak beroperasi
2. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas
3. Kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan spion atau lampu
4. Penggunaan helm tidak sesuai standar