5. Pengemudi atau pengendara yang ada di bawah pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara melawan arus
7. Pengendara memacu kendaraan lebih dari batas kecepatan
Sebelum Operasi Patuh Singgalang dilaksanakan, para personel kepolisian sudah melaksanakan apel pagi.
Dalam hal ini, Wakapolres Padang Pariaman Kompol Indra menyebut bahwa pengendara harus memenuhi kelengkapan kendaraan.
Sebut saja SIM yang valid, STNK yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan harus dipenuhi.
Lalu, Indra menyebut bahwa pengemudi yang melanggar poin pelanggaran prioritas akan dihukum dengan ETLE Mobile serta teguran.***