GORAJUARA - Pegi Setiawan saat ini masih mendekam di penjara usai disebut terlibat dalam kasus Vina Cirebon oleh polisi.
Selama mendekam di penjara, kuasa hukum mengupayakan agar Pegi bisa bebas dari penjara.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh kuasa hukum untuk membebaskan Pegi adalah mendaftarkan gugatan praperadilan.
Sejatinya, sidang praperadilan Pegi semestinya dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 silam di PN Bandung.
Namun, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran pihak Polda Jabar tidak hadir di PN Bandung.
Saat sidang Pegi ditunda, pihak Kejati angkat bicara terkait berkas Pegi yang diterima dari Polda Jabar.
Nur Sri Cahyawijaya selaku Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan bahwa berkas Pegi sudah diperiksa tim jaksa peneliti.
Dalam hal ini, berkas Pegi tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirim pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," kata Cahya.
Melansir YouTube Pengacara Toni pada 27 Juni 2024 oleh GORAJUARA, Cahya menyebut bahwa berkas Pegi belum dikembalikan ke pihak Polda Jabar.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," kata Cahya.