“Kepemilikan tanah adalah hal fundamental bagi seluruh warga dan menjadi aspek keadilan sosial yang sangat penting,” kata Agus.
Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan bagian penting dari kebijakan reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Alih media sertifikat dari konvensional ke digital dan elektronik memberikan banyak keuntungan. Salah satunya adalah keamanan yang lebih terjamin.
Sertifikat elektronik yang telah masuk ke dalam database nasional tidak mudah digandakan atau dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Sempat Layangkan Somasi Terbuka Buat Haters, Sarwendah Tan Ungkap Alasannya: Aku Enggak Mau...
“Lebih aman kalau kita sudah memiliki sertifikat elektronik. Karena sudah masuk ke database, dan tidak semudah itu digandakan atau dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agus.
Program sertifikasi tanah ini juga menjadi titik berat dari kebijakan reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar secara resmi akan memberikan rasa aman dan keadilan bagi pemilik tanah.
Baca Juga: Yuk Wargi Bandung! Urang Jadi Volunteer di Asia Africa Festival 2024 dan Rayakan Keragaman Budaya!
Selain itu, dengan adanya sertifikat yang jelas, nilai tanah juga akan meningkat karena adanya kepastian hukum.***