Sementara para pihak terlibat dalam negosiasi dan upaya mencari penyelesaian, keberadaan pihak dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai pengawal proses konstatering menambahkan dinamika tersendiri dalam konflik tersebut.
Namun, setelah melihat bahwa proses konstatering tidak dapat dilakukan, mereka meninggalkan lokasi, meninggalkan para pihak yang terlibat untuk mencari jalan keluar dari situasi yang semakin rumit.
Dengan proses hukum yang terlibat, kerumunan massa yang memadati perumahan elit Kota Baru Parahyangan menjadi sorotan utama, menyoroti kompleksitas perselisihan tanah dan pertarungan antara kepentingan hukum dan sosial.
Baca Juga: Pasca Cerai dari Teuku Ryan, YouTuber Ria Ricis Asyik Berkuda Sembari Tulis Kalimat Bijak Ini
Di tengah perdebatan mengenai kepemilikan lahan, pertanyaan tentang keadilan dan penyelesaian yang adil tetap menjadi fokus utama, menantang semua pihak untuk menemukan solusi yang tepat dan terhormat.***