news

Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Terkait Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Selasa, 6 Februari 2024 | 10:48 WIB
Juri Ardiantoro tanggapi sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU RI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Unusia TV)

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Baca Juga: Kuliner Legendaris di Bandar Lampung yang Enak dan Digemari Banyak Orang

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).***

Halaman:

Tags

Terkini