Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi.
"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya.
"KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tetapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.***