Bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka).
Peserta upacara diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Khusus pejabat dan pegawai pada kementerian/lembaga yang kantornya berada di kawasan Medan Merdeka, setelah pelaksanaan upacara di kantor masing-masing, diimbau untuk turut menyaksikan/meramaikan secara langsung Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi, yang dimulai pukul 08.30 WIB dengan rute Silang Monas-Patung Arjuna Wijaya-Jalan Medan Merdeka Barat-halaman Istana Merdeka.
b. Upacara 17 Agustus 2023 di Tingkat Daerah
Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
c. Upacara 17 Agustus 2023 di Luar Negeri
Upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan pakaian nasional atau adat daerah.