Pemerintah Sudah Siapkan Cara Lain Tuntaskan Pembayaran Utang ke BUMN

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 11:49 WIB
Logo PLN (Foto journalnusantara.com)
Logo PLN (Foto journalnusantara.com)

GORAJUARA - Beberapa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN belum menerima pembayaran dari pemerintah terkait pelunasan utang.

Seperti diketahui, perusahaan milik negara yang diketahui kerap memiliki piutang kepada pemerintah antara lain adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada wartawan akhir pekan lalu, pemerintah memang bisa saja memiliki utang ke BUMN, sebagaimana utang pemerintah kepada Pertamina dan PLN. Utang pemerintah pada Pertamina muncul pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga: Anda Stres? Perhatikan Ternyata Tanda Tandanya Bisa Diketahui Saat Kondisi Tidur

Khusus untuk utang pemerintah kepada Pertamina pada tahun 2021, menurut Isa, sudah lunas senilai Rp 275 triliun.

"Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu, missal, case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya," tegas Isa.

Kendati pemerintah bisa berutang kepada BUMN, namun menurut Isa, BUMN tidak dapat melunasi utang mereka menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alasannya adalah karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Link Live Streaming Pertandingan Dewa United Vs PSIS Semarang Liga 1 2023 2024

“Tetapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” ujarnya.

Isa mengatakan, terdapat cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang ke BUMN. Cara itu adalah dengan menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Proses ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN," tuturnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini