Muncul di Depan Publik, Ini yang Diucapkan Artis Karenina Maria Anderson Usai Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:05 WIB
Artis Karenina Maria Anderson ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika (Foto: PMJNews.com)
Artis Karenina Maria Anderson ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Artis sekaligus model Karenina Maria Anderson tampil di depan publik setelah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Artis Karenina Maria Anderson mengimbau agar para pengguna untuk berhenti mengonsumsi narkotika.

"Untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat menggunakan narkoba atau berpikir untuk menggunakan narkoba, himbauan saya untuk stop sekarang juga karena ada konsekuensi hukum di dalamnya," kata artis Karenina Maria Anderson pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Terungkap! Hal Ini yang Menjadi Alasan Nikita Willy Menikah dengan Indra Priawan Djokosoetono

Karenina juga berharap kasus yang menjeratnya saat ini bisa menjadi momen untuk lebih baik lagi di masa depan. Dia pun
menyampaikan permintaan maaf setelah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan terdekat saya. Maafkan kalo saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ungkap Karenina.

Baca Juga: Putri Anne Tulis Pesan di Unggahan Dahlia Poland Soal Novel Perselingkuhan, Isyarat Cerai dari Arya Saloka?

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang artis bernama Karenina Maria Anderson (40) terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Achmad Ardhy mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Selasa (1/8/2023) di kawasan Jalan Daksa, Jakarta Selatan.

“Inisial KMA. Ditangkap 1 hari lalu,” ujar Ardhy dalam keterangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini