Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 08:29 WIB
 Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ( Foto: Gorajuara.com/YouTube Setpres)
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ( Foto: Gorajuara.com/YouTube Setpres)

GORAJUARA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung, Senin (24/7/2023). Airlangga dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagung membantah keras pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto karena alasan politik. Ini berlandaskan kebutuhan penyidik yang tengah memperdalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan pemangilan Airlangga Hartarto sebagai kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana.

Baca Juga: Stop, Awas Jangan Salah Ucap, Saham Bukan Permainan....

Seharusnya Airlangga hadir ke Kompleks Kejagung pada Selasa lalu (18/7/2023). Tapi, Menko Perekonomian ini tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Bahkan, Airlangga juga tidak memberikan konfirmasi atas absennya dalam pemanggilan Kejagung.

Menurut Sumedana buntut dari ketidakhadiran menyebabkan Airlangga bakal dipanggil kembali pada hari ini.

Baca Juga: Hasil Survei: Pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Menjulang Ungguli Prabowo-Muhaimin dan Anies-AHY

"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya,” terang Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, seperti dikutip dari PMJNews.com.

“Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 juli 2023," tandasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini