Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Kelanjutan Penyidikan Kasus Panji Gumilang, Begini Katanya

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:00 WIB
Akhirnya, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim Dengan Bawa Pengawal, Wartawan Dilarang Meliput (Gorajuara/JatimNetwork)
Akhirnya, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim Dengan Bawa Pengawal, Wartawan Dilarang Meliput (Gorajuara/JatimNetwork)

GORAJUARA - Kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masih diproses di Bareskrim Polri. Penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti.

Penyidikan baik terkait dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Ditanya Soal Diselingkuhi Syahnaz di Masa Lalu, Billy Syahputra: Gua Sebenarnya Sama Syahnaz Itu…

"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu," sambungnya.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, penanganan kasus Panji Gumilang ini bukan perkara lambat atau cepat. Namun, penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti.

"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tukasnya.

Baca Juga: 4 Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Apa Saja?

Sebelumnya,dikabarkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terindikasi melakukan empat dugaan tindak pidana. Mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Keisya Levronka Dituding Tidak Punya Sopan Santun, Ibunda Sang Penyanyi Beri Petuah dan Minta Maaf

Menurut Ramadhan, hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik Bareskrim Polri bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini