6 Perjalanan Kereta Api Terganggu Pasca Tabrakan KA Brantas dengan Truk Tronton di Semarang

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 09:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan Bulan April 2023, Simak Posisi yang Tersedia Berikut Syaratnya (Gorajuara/kai.id)
PT Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan Bulan April 2023, Simak Posisi yang Tersedia Berikut Syaratnya (Gorajuara/kai.id)

GORAJUARA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI menjelaskan 6 perjalanan kereta menjadi terganggu akibat tabrakan KA Brantas dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam WIB (18/7/2023).

Ke-6 perjalanan kereta yang terganggu, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya, terkait tabrakan KA Brantas dengan truk tronton.

Diberitakan sebelumnya, KA Brantas 112 relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kampung Boncos Jakarta Barat 'Diserbu' Polisi, 7 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Terkait Kasus Narkoba

Terkait dengan gangguan layanan, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan permohonan maafnya atas terganggunya 6 perjalanan kereta.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Dia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam tersebut. Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut. Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan perjalanan kereta api.

Baca Juga: KA Brantas Hajar Truk Tronton di Semarang, KAI Ingatkan Aturan Melewati Perlintasan dan Hukuman Jika Dilanggar

Ditambahkannya, sebagaimana termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b.Mendahulukan kereta api, dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Kondisi Masinis KA Brantas yang Tabrak Truk Trailer Saat Tinjau Lokasi Kecelakaan

Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini