GORAJUARA - Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dijebloskan ke rumah tahanan KPK. Ini setelah komisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (12/7/2023) menjelaskan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak tanggal 12-31 Juli 2023.
Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangannya yang telah diborgol.
Baca Juga: Tim Garuda UNY Melesat dari Mandalika Menuju Kejuaraan dunia DWC Shell Eco Marathon 2023 di India
Menurut Firli, kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.
Pada perkara suap di MA ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY). Selain itu, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati juga ikut terseret.
Sebelumnya, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp11,2 miliar.
"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp3 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Aneh, Memang Ada Berapa Jenis Kelamin, Kalau Bukan 2
Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.