Ada Tim Kesehatan Haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Stand By 24 Jam, Apa Saja Fasilitasnya?

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 20:36 WIB
dr. Ane Dwi Sari salah seorang tim kesehatan di bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (Gorajuara/ kemenag.go.id)
dr. Ane Dwi Sari salah seorang tim kesehatan di bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (Gorajuara/ kemenag.go.id)

GORAJUARAIbadah haji bukan saja merupakan ibadah harta, tapi juga ibadah fisik.

Bayangkan saja ibadah-ibadah di tanah suci. Ada sai, tawaf dan berbagai macam ibadah fisik lainnya.

Jangankan ibadah fisik di tanah suci, dalam perjalanan pun sudah terhitung menguras fisik.

Baca Juga: Inilah Hotel Tempat Jemaah Haji Indonesia Tahun 2023 di Makkah, Sebaran Per Provinsi Bisa Dilihat di Akhir...

Perjalanan ibadah haji dari Indonesia menuju tanah suci, bisa menghabiskan waktu kurang lebih selama 9 jam.

Adalah wajar bila panitia penyelenggara haji Indonesia menyiapkan tim kesehatan haji Indonesia.

Tim kesehatan ini disiapkan bagi jemaah haji yang baru tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah.

Tim kesehatan ini siaga 24 jam di pos kesehatan. Mereka terdiri dari tiga dokter dan 9 perawat.

Pos-pos kesehatan ini dilengkapi fasilitas medis dan obat-obat yang memadai untuk pertolongan pertama.

"Masing-masing tim terdiri satu dokter dan 3 perawat yang siap siaga selama 24 jam," jelas dr Ane Dwi Sari Sp. KP pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Naik Haji di Tahun 2023, Suami Nagita Slavina Rupanya Tunggu Aba-aba Orang Ini

Pos kesehatan bandara mulai beroperasi pada 7 Juni 2023.

Hanya saja layanan kesehatannya berupa tindakan medis darurat.

"Kami sediakan layanan untuk tindakan darurat seperti pemeriksaan fisik masalah infus dan perawatan standar Instalasi Gawat Darurat (IGD)," jelas dr Ane Dwi.

"Tidak bisa cek lab. Tindakan awal saja, seperti respon darurat saja," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini