Dua Gempa Sempat Mengguncang Wilayah Kepulauan Aru Maluku Pagi Ini, Begini Peringatan Dari BMKG!

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 10:16 WIB
Peta gempa yang ditampilkan di situs BMKG (screenshot Instagram @infobmkg)
Peta gempa yang ditampilkan di situs BMKG (screenshot Instagram @infobmkg)

GORAJUARA - Pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 05.38 WIB, sempat terjadi gempa yang mengguncang wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Berdasarkan info yang dilansir Gorajuara dari situs BMKG, gempa tersebut mempunyai kekuatan guncangan sebesar magnitudo 5.0 Skala Richter.

Gempa tersebut berlokasi di 4,79 LS 133,77 BT jika dilihat pada peta dan 119 Km arah Barat Laut dari Kepulauan Aru, Maluku.

Kedalaman dari gempa tersebut adalah 10 Km dan tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Baca Juga: Motif Sebenarnya Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung

Dampak dari gempa yang mengguncang pada dini hari tersebut tampaknya hanya terasa di wilayah Kepulauan Aru, Maluku yang efek kerusakan dari gempanya sepertinya hanya berdampak ringan.

Kemudian, pada pukul 08.26 WIB sempat kembali terjadi gempa susulan masih di wilayah yang sama,yaitu sekitar Kepulauan Aru, Maluku.

Gempa susulan tersebut berlokasi di 4,78 LS 133,86 BT jika dilihat dari peta dan 116 Km arah Barat Laut dari Kepulauan Aru, Maluku.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Hibur Narapidana Saat Lebaran, Nyanyikan Lagu Dewa 19 Diunggah Ari Lassso

Baca Juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ditangkap Polisi Saat Akan Terbang

Kekuatan guncangan dari gempa susulan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku tersebut masih sebesar gempa pertamanya, yaitu pada magnitudo 5.0 Skala Richter.

Kedalaman dari gempa susulan tersebut juga masih sama seperti gempa pendahulunya, yakni 10 Km dan masih tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Tapi masyarakat di sekitar wilayah Kepulauan Aru, Maluku sepertinya harus tetap waspada karena kemungkinan untuk kembali terjadinya gempa susulan masih ada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: www.bmkg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini