Sidang Banding, Sambo Cs Memilih Tak Hadir di Persidangan, Ini yang Dilakukan Oleh Hakim

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 11:34 WIB
Ferdy Sambo (Gorajuara/antaranews/ferdy sambo)
Ferdy Sambo (Gorajuara/antaranews/ferdy sambo)

Sebelumnya, dari hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta hasil persidangan tentang perbuatan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Preman Ngomongin Ikatan Cinta, Ikut Sedih Lihat Keluarga Al, Sampai Bicara Gini....

Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga 2 kali, guna memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa.

Penembakan itu dilakukan Ferdy Sambo setelah Brigadir J ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E hingga terkapar.

Berdasarkan keterangan yang dirangkum dari Jaksa, hal tersebut disampaikan ketika mengungkapkan fakta persidangan dalam pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Serial Web Progresnya Berapa Persen? Sebentar Lagi Tamat, Apa Akan Lanjut Season?

“Bahwa sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Jaksa tersebut menjelaskan bahwa tembakan Ferdy Sambo telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri.

Baca Juga: Postingan Galau Putri Anne Singgung Tentang Mengikhlaskan Apa Yang Bukan Miliknya Pergi, Soal Arya Saloka Kah?

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan adanya lintasan anak peluru yang menyebabkan kerusakan otak.

Tak hanya itu saja, akibat tembakan tersebut kerusakan juga terjadi di tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan Brigadir J.

“Lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” papar Jaksa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ariel NOAH Duet Nyanyi Bareng Aura Kasih, Asumsi akan Berjodoh dari Netizen Makin Nyata

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini