Bupati Meranti Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Akun Instagram Muhammad Adil Kemudian

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 08:02 WIB
Potret Muhammad Adil, Bupati Meranti yang terjaring OTT KPK (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Diskomifontik Provinsi Riau)
Potret Muhammad Adil, Bupati Meranti yang terjaring OTT KPK (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Diskomifontik Provinsi Riau)

GORAJUARA - Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 7 April 2023, Bupati Meranti ditangkap atas dugaan korupsi pemotongan anggaran.

Tidak hanya itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci sejumlah kasus yang menjerat Bupati Meranti dalam proses OTT.

Dalam hal ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut dua dugaan kasus lainnya yang menjerat Bupati Meranti.

Baca Juga: Niat Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Riau, Bupati Meranti Malah Tersangkut Kasus Korupsi, Kok Bisa?

Pertama, Muhammad Adil ditangkap atas dugaan penerimaan fee dari jasa travel umrah.

Kedua, Bupati Meranti periode 2021-2024 itu terjaring OTT KPK atas dugaan suap pemeriksaan keuangan pada tahun 2022.

Selain Adil, KPK juga mengamankan 27 orang lainnya terkait dengan dugaan korupsi di Kabupaten Meranti, Riau.

Baca Juga: Bupati Meranti Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Berbanding Terbalik dengan Aksinya

Di luar OTT KPK yang dilakukan terhadap dirinya, Adil diketahui memiliki sejumlah akun media sosial.

Salah satu akun media sosial yang dimilikinya itu adalah akun Instagram dengan nama pengguna (username) @muhammad_adil_riau.

Saat berita ini dimuat, akun Instagram Adil memiliki jumlah pengikut mencapai 22,1 ribu pengguna.

Namun, akun @muhammad_adil_riau telah dikunci (private) berdasarkan pantauan GORAJUARA pada Minggu, 9 April 2023, pagi.

Di samping itu, jumlah unggahan Instagram mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu terbilang nihil alias nol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini