Mario Dandy dan Anastasia Pretya Amanda Tak Dipertemukan di Pengadilan, Ternyata Ini Alasannya..

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:49 WIB
Anastasia Pretya Amanda  (Gorajuara/instagram/@amandapretyaa)
Anastasia Pretya Amanda (Gorajuara/instagram/@amandapretyaa)

Adapun sidang tersebut berlangsung secara tertutup selama 12 jam.

Gorajuara/instagram/@amandapretyaaBaca Juga: Berbanding Terbalik Dengan Food Vlogger Magdalena, Sifat Asli Farida Nurhan Dibongkar Seorang Penjual Bakso

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Djuyamto.

Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hotman Paris Beri Klarifikasi Bahwa Raffi Ahmad Tidak Ada Hubungan Bisnis Dengan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy

Sementara Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini