GORAJUARA – Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK pada Senin, 3 April 2023.
Kasus Rafael Alun Trisambodo merupakan pengembangan dari penganiayaan anaknya Mario Dandy terhadap David Ozora.
Perlu waktu bagi Lembaga anti rasuah ini menyelidiki harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir Gorajuara dari konferensi pers KPK yang dilaksanakan dari Gedung Merah putih melalui Instagram resmi official KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri memimpin konferensi pers tersebut, menetapkan bahwa penetapan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi.
Butuh waktu panjang hingga penetapan Rafael Alun sebagai tersangka, awal mula tentu saja dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun.
Berawal dari laporan masyarakat, kemudian dikaji oleh KPK untuk bisa menyelidiki harta kekayaan mantan pejabat pajak tersebut.
Kemudian KPK menyelidiki latar belakang dari Rafael Alun, hasilnya pun ada alat bukti yang cukup tentang tindak pidana korupsi.
Saat ini Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari pertama di Gedung merah putih, guna penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan karir Rafael berawal ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur 1 tahun 2011.
Rafael Alun memiliki beberapa perusahaan, salah satunya yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan.
Rafael Alun diduga mendapat gratifikasi pajak melalui badan usaha yang didirikannya dengan cara merekomendasikan wajib pajak ke perusahaannya.