Mudik Gratis 2023 Bersama Pemprov Bandung, Ini Dia Rute, Link dan Syarat Pendaftarannya!

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 09:36 WIB
Mudik gratis dari Pemprov Bandung, cek link, syarat dan rute di sini (Instagram @dishubkotabandung )
Mudik gratis dari Pemprov Bandung, cek link, syarat dan rute di sini (Instagram @dishubkotabandung )

GORAJUARA - Sudah dibuka pendaftaran mudik gratis yang diadakan Pemprov Bandung.

Informasi pendaftaran mudik gratis dari Pemprov Bandung dengan moda transportasi bus, sudah dibuka hari ini Sabtu 1 April 2023 - Senin, 10 April 2023.

Bersama Dinas Perhubungan, Pemprov Bandung membuka program mudik gratis dengan lima rute kota tujuan yaitu Jogja, Solo, Cirebon, Sukabumi dan Ciamis.

Pendaftaran mudik gratis dari Pemprov Bandung ini dibuka secara offline dan online.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Banten, Cek Daerah Tujuan, Cara dan Syarat Pendaftaran di Sini!

Adapun pendaftaran online bisa mengunjungi laman bit.ly/mudikgratiskotabandung2023

Sementara itu, pendaftaran offline dibuka pada 3 April 2023 di Kantor Dishub Leuwipanjang dan Booth Boseh di Alun-Alun Utara Kota Bandung.

Bagi yang mendaftar secara online pada hari libur hanya bisa di Booth Boseh Alun-alun Utara Kota Bandung pukul 08.00-15.00 WIB.

Lalu, pendaftaran di Kantor Dishub Leuwipanjang hanya dibuka pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Mudik Gratis Bersama Polri Presisi, Ini Rute dan Syarat Pendaftaran Bagi Calon Pemudik

Bagi calon pemudik yang ingin ikut serta program mudik gratis ini harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran, yaitu:

  •  KTP dan KK
  •  No. Telp
  •  Sudah Vaksin dosis ke-2

Titik keberangkatan di Balai Kota Bandung pada Sabtu, 15 April 2023.

Baca Juga: Tertarik Mengikuti Program Mudik Gratis 2023? Ada Baiknya Membaca Artikel di Bawah ini Terlebih Dahulu

Program mudik gratis ini memiliki lima tujuan akhir yaitu Jogja, Solo, Cirebon, Sukabumi dan CIamis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Instagram @dishubkotabandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini