Pihak Kemnaker juga membentuk Posko Satgas di masing-masing wilayah provinsi dan kota/kabupaten untuk mengantisipasi keluhan pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023, Program Pulang Basamo, Bagi Masyarakat Minang, Simak Syarat Daftarnya!
Pelayanan mengenai keluhan THR 2023 tersebut akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Oleh karenanya, tiap perusahaan dihimbau untuk membayarkan THR sebelum jatuh tempo yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***