Divonis Tak Bersalah, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Akhirnya Dibebaskan

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:37 WIB
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan

GORAJUARA - Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya salah satu terdakwa dalam kerusuhan Stadion Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim pada persidangan yang digelar Kamis, 16 Maret 2023.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, akhirnya memvonis AKP Bambang Sidik Achmadi dengan putusan bebas.

Dengan segala pertimbangan dari majelis hakim, hakim menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan yang membuat mereka memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi atas tuntutan yang dijatuhkan padanya.

Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX 10R Punya Desain dan Fitur Menarik, Yuk Simak Sebelum Kehabisan

Atas tiga pertimbangan tersebut maka terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, ada tiga petugas polisi yang ditahan dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Sssttt... Mitsubishi Motors Punya Produk Otomotif Terbaru Loh

Ketiga petugas polisi itu yakni Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Namun akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: One Piece 1078: Kemungkinan Pengkhianatan Gorosei Saturn, Pengorbanan Vegapunk untuk Topi Jerami

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Al Jazeera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini