Sri Mulyani Bekerjasama dengan PPATK Agar Dapat Gunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:11 WIB
Sri Mulyani Dan Mahfud MD Berkolaborasi Bersihkan Korupsi (foto: YouTube KOMPAS TV BREAKING NEWS)
Sri Mulyani Dan Mahfud MD Berkolaborasi Bersihkan Korupsi (foto: YouTube KOMPAS TV BREAKING NEWS)

GORAJUARA – Investigasi Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Sri Mulyani bersama Mahfud MD dan PPATK masih berlanjut.

Kali ini Sri Mulyani dan Mahfud MD bekerjasama untuk mengungkap beberapa kasus terkait laporan PPATK.

Sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akan menindaklanjuti kasus yang menyangkut pegawainya.

Baca Juga: Terbaru! Lagu Cinta Tak Direstui Dinyanyikan Berduet Difarina Indra dengan Fendik Adella, Cocok dan Romantis

Dikutip Gorajuara dari dari akun Instagram @smindrawati dan YouTube Breaking News KOMPASTV.

Kementerian Keuangan sudah melakukan Tindakan disiplin terhadap pegawai mereka yang melanggar peraturan.

Maka dari itu, Sri Mulyani akan bekerjasama dengan PPATK agar dapat menggunakan Undang-Undang TIndak Pencucian Uang.

Apalagi untuk saat ini yang paling disorot adalah Pajak dan Bea Cukai.

Kerjasama tersebut untuk mengungkapkan beberapa kasus dalam rangka tugas Kemenkeu mengamankan penerimaan Negara.

Direktorat Jenderal Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dari 1129 laporan pajak.

Baca Juga: 'Blue Lock' 210: Shoei Baro Dipermalukan oleh Tim Ubers Italia di Hadapan Yoichi Isagi

Laporan pajak yang proaktif kita terima berjumlah 507, hasil Analisa tersebut dilakukan PPATK bersama Kemenkeu.

Dari hasil tersebut Kemenkeu sudah merecover sebesar 7,08 Triliun rupiah yang merupakan penerimaan Negara dari pajak dan informasi mengenai pencucian uang untuk kemudian diambil sebagai Hak Negara.

Ini menjadi bukti bahwa Kemenkeu dan PPATK terus melakukan sinergi agar bermanfaat bagi Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini