Dalam proses ini, KPK juga mengkonfirmasi mengenai salah satu aset milik Rafael yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.
Mengenai aset yang berada di Yogyakarta lebih sulit didalami prosesnya dibandingkan aset yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Mengenai jumlah aset memang tidak istimewa, tetapi hutangnya yang begitu istimewa.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga menyampaikan beberapa hal terkait aset tersebut, mereka akan berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu guna mengefektifkan pemeriksaan.
KPK akan mendalami lagi beberapa aset lainnya yang dimiliki Rafael, untuk itu mereka akan kembali memanggil eks pejabat pajak tersebut.
Berdasarkan laporan LHKPN yang sempat viral, memang tidak disebutkan adanya kepemilikan Rubicon atas nama Rafael.
Namun masyarakat sudah disuguhi berbagai berita mengenai kepemilikan Rubicon Rafael, sehingga mereka menilai janggal terhadap hasil pemeriksaan KPK.
Begitu juga dengan motor gede Harley Davidson, tidak masuk dalam laporan LHKPN tahun 2021 milik Rafael.
Mengenai LHKPN, KPK menjelaskan terkait hal-hal yang berkaitan tentang harta wajib lapor.
Harta yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan.
KPK menelusuri harta eks pejabat pajak menggunakan data yang ada dan tersedia, data sementara tetap menggunakan LHKPN terakhir yang dilaporkan ***