GORAJUARA - Persoalan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi hal yang krusial dalam menciptakan kenyamanan masyarakat.
Tentunya hal tersebut perlu adanya landasan hukum bagi semua pihak.
Hal inilah yang mendorong Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung untuk segera melakukan revisi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang dianggap usang atau tidak relevan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu Soal Debt Collector yang Datangi Rumah Sarwendah Tan: Memang Ada...
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat harus dilandasi oleh alasan yang kuat dan urgensi yang jelas.
Menurut Asep, dalam pembahasan bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, muncul pandangan bahwa belum semua pihak dapat menjelaskan urgensi perubahan perda tersebut.
“Kami tadi rapat, dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada perubahan?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu Soal Debt Collector yang Datangi Rumah Sarwendah Tan: Memang Ada...
Asep menilai, belum tentu masalah di lapangan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa jadi karena pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum maksimal. Kalau memang menurutnya yang perlu diperbaiki bukan Perdanya, tapi pelaksananya.
Meski demikian, Asep mengakui, ada aspek baru yang perlu diakomodasi, seperti persoalan kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.
“Perda 2019 dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai semua hal dimasukkan tanpa kajian. Kita lihat juga, banyak aturan yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari perubahan perda ini harus menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan. Namun, Asep mengingatkan agar penegakan hukum tetap dijalankan secara adil tanpa tebang pilih.***