GORAJUARA - Status sejumlah anggota DPR RI nonaktif diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari Rabu, 5 November 2025.
Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, ada sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan sejak tanggal 1 September 2025.
Adapun beberapa nama anggota dewan yang diketahui nonaktif tersebut meliputi Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio serta Ahmad Sahroni.
Keempat nama tersebut dinonaktifkan sebagai anggota dewan lantaran dinilai tidak peka dengan kondisi masyarakat lewat ucapan serta perbuatannya.
Sebelum Eko Patrio dan kawan-kawan nonaktif sebagai anggota dewan, masyarakat ramai melakukan demonstrasi terhadap lembaga DPR pada bulan Agustus 2025.
Lantas, bagaimana status dari keempat anggota dewan nonaktif tersebut dalam sidang pembacaan putusan MKD DPR RI? Berikut ini informasinya.
1. Nafa Urbach
Untuk Nafa Urbach, MKD menyatakan bila Nafa terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
"Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ucap pimpinan MKD Adang Daradjatun dilansir dari YouTube DPR RI oleh GORAJUARA.
Di samping itu, Nafa harus menerima penonaktifan dirinya sebagai anggota dewan selama tiga bulan.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," ucap Adang.