Profil Singkat Karlinah Djaja Atmadja, Istri Wakil Presiden RI ke-4 Umar Wirahadikusumah yang Wafat di Usia 95 Tahun

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 12:21 WIB
Karlinah Djaja Atmadja Istri Almarhum Wapres ke-4 RI Umar Wirahadikusumah Wafat (Foto: Gorajuara.com / Website Setneg)
Karlinah Djaja Atmadja Istri Almarhum Wapres ke-4 RI Umar Wirahadikusumah Wafat (Foto: Gorajuara.com / Website Setneg)

GORAJUARA - Berita duka menyelimuti keluarga besar almarhum Wakil Presiden Republik Indonesia ke-4, Umar Wirahadikusumah.

Sang istri, Karlinah Djaja Atmadja, berpulang pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 04.33 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, dalam usia 95 tahun.

Berikut adalah profil singkat Karlinah Djaja Atmadja:

Baca Juga: Berita Duka: Karlinah Djaja Atmadja, Istri Almarhum Wapres ke-4 RI Umar Wirahadikusumah, Wafat di Usia 95 Tahun di RSPAD Gatot Subroto

Profil Singkat Karlinah Djaja Atmadja, Istri Umar Wirahadikusumah

Karlinah Djaja Atmadja lahir di Bandung pada 30 Juli 1930.

Ia menempuh pendidikan di Voorbereidend Hogere Onderwijs (VHO), kemudian memperdalam bahasa Prancis di Alliance Française, serta mengikuti program internasional Colombo Plan.

Baca Juga: HADEUH! Netizen Malah Ribut di Instagram Marsha Aruan Usai El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss

Sebelum menikah, Karlinah pernah bekerja sebagai pegawai di Kantor Pusat Perbendaharaan Bandung dan mengajar di SMP serta SMA pada tahun 1957.

Pertemuan pertamanya dengan Letkol Umar Wirahadikusumah, yang kala itu menjabat sebagai Komandan Resimen 10 Siliwangi di Garut, terjadi secara tak sengaja saat libur Natal tahun 1956.

Dari pertemuan tersebut tumbuh hubungan yang berlanjut hingga ke pelaminan.

Baca Juga: Kebahagiaan Rachel Vennya Usai Erika Carlina Dilamar oleh DJ Bravy di Synchronize Fest 2025

Keduanya menikah pada 2 Februari 1957 dan dikaruniai dua orang anak, yakni Rina Ariani dan Nila Shanti.

Itulah profil singkat Karlinah Djaja Atmadja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini