GORAJUARA - Mantan intelijen atau intel Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti ramainya polemik pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Dalam hal ini, pemberhentian para pendamping desa tersebut terjadi lewat kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Diwartakan sebelumnya, Sri menyebut bila ia mendapat info pemberhentian TPP Desa tersebut setelah mendengar suara dari salah satu pendamping desa yang berada di provinsi Aceh.
Baca Juga: Diterpa Isu Cerai, Deddy Corbuzier Bagikan Video Ini Bareng Sabrina Chairunnisa: Gua Mah...
"Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024," terang Sri dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa malam, 30 September 2025.
Sri menilai bila alasan diberhentikannya ribuan pendamping desa terbilang tidak logis.
"Nah, alasan seperti ini sangat tidak rasional karena saya tahu persis setelah cek bahwa menteri desa sebelumnya, dan KPU di pusat, sudah menyatakan, bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan," ujar penulis buku 'Intel Juga Manusia' tersebut.
Selanjutnya, Sri menyerukan agar persoalan pemberhentian ribuan pendamping desa ini diperhatikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam hal ini, Sri menduga bila terdapat penyelewengan kekuasaan dalam kebijakan pendamping desa yang diterapkan oleh Menteri Yandri.
"Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak.
"Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto," tegas Sri Radjasa.***