GORAJUARA - Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti polemik pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang terjadi beberapa waktu silam.
Dalam hal ini, ribuan TPP Desa terpaksa berhenti bekerja lantaran kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Dalam forum diskusi Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa malam, 30 September 2025, Sri menuturkan bila dirinya kini berfokus untuk menyuarakan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak kementerian.
Sebelumnya, Sri mengatakan bila dirinya mendapatkan info adanya pemberhentian TPP Desa setelah mendengar suara dari salah satu pendamping desa yang berada di provinsi Aceh. .
"Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024," terang Sri.
Usai mendengar informasi tersebut, Sri menilai bila alasan pemberhentian ribuan pendamping desa tersebut terdengar tidak masuk akal bagi dirinya.
"Nah, alasan seperti ini sangat tidak rasional karena saya tahu persis setelah cek bahwa menteri desa sebelumnya, dan KPU di pusat, sudah menyatakan, bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan," ungkap penulis buku 'Intel Juga Manusia' tersebut.
Sri menilai bila pemutusan kontrak kerja para pendamping desa tersebut dinilai sangat membebani para korban.
"Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah dalam situasi ekonomi seperti ini sementara mereka (pendamping desa) bekerja sebagai tumpuan keluarga," sebutnya.
"Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025.
"Honor pun belum dibayarkan," tegas Sri.