MANTAP! Kolaborasi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Kartu Debit Co-Branding, Permudah Pelanggan dalam Bertransaksi

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:42 WIB
BRI dan Indogrosir berkolaborasi dalam perilisan Kartu Debit Co-Branding BRI — Indogrosir (Foto: Gorajuara/ dok: BRI)
BRI dan Indogrosir berkolaborasi dalam perilisan Kartu Debit Co-Branding BRI — Indogrosir (Foto: Gorajuara/ dok: BRI)

Di samping itu, Member Merah yang menerima pembayaran pelanggan lewat QRIS atau EDC BRI juga berkesempatan mengikuti program 'Racing Transaksi' ini.

Selama periode program, peserta dengan aktivitas transaksi tertinggi berkesempatan untuk mendapat hadiah seperti sepeda motor, logam mulia, voucher wisata, smartphone, televisi, kulkas atau lainnya.

Baca Juga: Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi RCTI Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025, Arini Dikejutkan Sikap Nadia, Konsultasi Terkait Donor Sum-sum Tulang Belakang 

Selanjutnya, BRI juga memberikan akses layanan permodalan bagi Member Merah, yakni berupa pembiayaan mikro produktif untuk membantu dalam mengembangkan usaha.

Tak hanya itu, Member Merah juga dapat memperluas potensi bisnisnya dengan bergabung sebagai AgenBRILink.

Sebagai informasi, Member Merah merupakan member Indogrosir yang bergerak di bidang usaha retail (toko kelontong, P&D, minimarket) koperasi, restoran/rumah makan, hotel, rumah sakit maupun apotek dan koperasi.

Baca Juga: Ariana Selamatkan Olive dari Serangan Orang Bertopeng, Dito Luka dan Genggam Tangan Ariana di Depan Kei: Episode 78 Tebaran Hati Penuh Ketegangan! 

Direktur Indogrosir Suyono menyatakan bahwa kolaborasi dengan BRI menjadi upaya bersama untuk memperkuat ekosistem usaha di sektor ritel.

"Kami menyambut baik kolaborasi dengan BRI yang kami yakini dapat memberikan nilai tambah nyata bagi pelanggan Indogrosir,

"Terutama dalam kemudahan bertransaksi dan dukungan pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya Member Merah," ungkap Suyono.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini