GORAJUARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja meneken aturan baru mengenai larangan diskriminasi kepada pencari kerja.
Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Adapun salah satu poin yang disinggung dalam aturan tersebut adalah soal batasan usia dalam syarat lowongan kerja atau loker.
Baca Juga: JUJUR! Akash Elahi Ngaku Pernah Selingkuh, Tetapi Eks Suami Venny Alberti Bantah Tuduhan Ini
Sebelumnya, polemik mengenai batasan umur dalam loker sempat disorot oleh sejumlah pihak.
Dalam hal ini, MK (Mahkamah Konstitusi) bahkan sempat menerima gugatan terkait hal tersebut dari seorang warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan tersebut.
Namun, MK (Mahkamah Konstitusi) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Leonardo tersebut.
Selanjutnya, dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Menaker, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus.
Dalam hal ini, masih ada kondisi khusus yang tetap diizinkan untuk menerapkan pembatasan usia bagi pelamar kerja.
Pertama, pembatasan usia untuk pencari kerja (pencaker) masih diizinkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Baca Juga: Kini Juara, Shabrina Leanor Dulu Tak Suka Nonton Indonesian Idol di Televisi, Ini Alasannya
Tak hanya untuk umum, aturan mengenai batasan usia yang diteken Menaker juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.