Lalu, agenda ketiga akan meminta persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025.
Dewan Komisaris akan diberi kewenangan menunjuk auditor independen yang memenuhi kualifikasi, memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agenda keempat menyangkut pembaruan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) bank bjb.
Rencana ini merupakan bagian dari sistem mitigasi risiko yang proaktif, disusun untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi makro dan menjaga kesinambungan operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Selanjutnya, agenda kelima berisi laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang meliputi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I, Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I serta Surat Berharga Perpetual.
Laporan ini bersifat informatif, tetapi penting untuk menunjukkan transparansi kepada investor.
Lalu, agenda keenam mengusung rencana restrukturisasi organisasi.
Langkah ini dipandang krusial untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas perusahaan terhadap perubahan struktur pasar, sekaligus memperkuat fleksibilitas organisasi dalam menjalankan berbagai inisiatif transformasi.
Baca Juga: Direvitalisasi, Kolam Renang Tirta Lega Bakal Jadi Destinasi Studi Tur Pelajar Bandung
Selanjutnya, agenda terakhir menyangkut perubahan susunan pengurus Perseroan.
Perubahan ini mencakup pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), di mana maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Diduga Pacaran, Nathalie Holscher Beri Komentar Manis di Unggahan Angga Grind, Ternyata Ini Isinya
Dewan Komisaris