HORE! Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Jawa Barat untuk Periode 2024 ke Belakang

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:35 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @dedimulyadi71)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @dedimulyadi71)

GORAJUARA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengumumkan soal kebijakan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.

Pengumuman itu disampaikan oleh Dedi melalui unggahan video yang dibagikan di Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dedi menuturkan bila warga tidak perlu membayar utang pajak kendaraan motor yang dimiliki pada tahun 2024 ke belakang.

Baca Juga: Jadi Cantika di Sinetron 'Lorong Waktu' 2025, Inara Azalea Ramadhania Dipuji Miqdad Addausy, Ini Sebabnya

Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dilakukan dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.

"Jadi yang tunggakan tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Jennifer Coppen Datangi Polda Bali Usai Disenggol Haters: Ini Baru Pertama Kali Aku Benar-benar Melaporkan Orang

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit? Kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.

"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.

Selanjutnya, Dedi meminta agar masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan bermotor setelah periode Lebaran 2025 nanti.

Baca Juga: WAH! Amanda Manopo Dapat Kiriman Parfum dari Lawan Mainnya Dulu di Sinetron, Ini Sosok Pengirimnya

Adapun kesempatan perpanjangan pajak motor tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.

"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini