Perumahan-perumahan berizin itu mengambil daerah aliran sungai sebagai bibir dari area perumahan tersebut.
"Ketika Kementerian Pekerjaan Umum (PU) zaman itu memagar daerah aliran sungainya, pagarnya malah dijebol," terang Dedi.
"Ketika terjadi banjir, airnya masuk ke areal perumahan.
"Ini juga menjadi konsep kami didiskusikan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait," lanjut mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Terakhir atau ketiga, Dedi menyinggung soal alih fungsi daerah hilir di Jabar yang kini ditemukan banyak daerah rawa yang diuruk.
"Kemudian daerah sawah diuruk atau areal persawahan di tengahnya, di tata ruangnya ada areal permukiman, kemudian akhirnya banjir hampir 2,5 meter," pungkas Dedi Mulyadi.***