Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah Soal Target Kawasan Bebas Sampah

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:15 WIB
Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah Soal Target Kawasan Bebas Sampah (Diskominfo Kota Bandung)
Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah Soal Target Kawasan Bebas Sampah (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Permasalahan sampah masih menjadi tugas yang harus dituntaskan di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga telah berupaya untuk mengurai permasalahan sampah. Salah satunya yaitu menumbuhkan Kawasan Bebas Sampah (KBS) di tingkat Rukun Warga (RW).

Atas hal itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kembali mengingatkan para camat dan lurah untuk mendirikan KBS. 

Sebelumnya, Pemkot Bandung menargetkan beridiri 700 KBS RW hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Ifan Seventeen Ditunjuk sebagai Dirut PFN, Kementerian BUMN Ungkap Alasannya: Kita Harapkan...

“Para lurah dan camat harus bisa mengupayakan wilayahnya bebas dari sampah,” tutur Erwin saat meninjau Bank Sampah Berseri di Kelurahan Nyengseret Kecamatan Astanaanyar, Rabu 12 Maret 2025. 

Ia pun mengapresiasi atas upaya Kelurahan Nyengseret menghadirkan KBS di wilayahnya. 

“Luar biasa. Di sini (Kelurahan Nyengseret) dari 7 RW, sudah 4 RW yang KBS,” ungkapnya.

“Ada bank sampah bisa organik juga di kantor kelurahan. Ini bukti semangat pimpinan di wilayah untuk menjadikan kawasan lebih asri,” ungkapnya. 

Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

Lurah Nyengseret, Yanti mengatakan Bank Sampah Berseri telah hadir ada sejak tahun 2023. Adapun layanan jemput sampah setiap hari. 

“Kita ada layanan jemput sampah setiap hari. Tentunya sampah yang sudah terpilah dari warga. Mulai hari Senin - Sabtu, 7 RW kita layani,” jelasnya. 

Di bank sampah ini, sampah anorganik diolah. Sedangkan sampah organik dinilai di rumah maggot RW 05 dan sampah residu dikelola oleh petugas sampah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini