“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.***